Pemerintah daerah di tingkat kabupaten
dan kota tidak lagi berwenang memutasi guru demi menghindari politisasi
posisi guru dalam pemilu kepala daerah. Rencana itu dikemukakan Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai Pembukaan Kongres PGRI XXIdi Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Menurut Mendagri, wewenang memutasi guru
rencananya hanya akan diberikan kepada pemerintah pusat dan gubernur.
Pemerintah pusat berwenang menetapkan pemindahan antarprovinsi,
sedangkan gubernur hanya berkuasa memindahkan guru antarkabupaten/kota
di provinsi yang ia pimpin. “Desentralisasi tidak berubah, hanya urusan
urusan apa yang harus diurus di pusat dan urusan apa yang dipertahankan
di daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo
mengatakan pelaksanaan otonomi pendidikan ke daerah menimbulkan ekses
penyalahgunaan wewenang itu untuk kepentingan politik. Dia mengungkapkan
pemerintah daerah masih memperlakukan guru sebagai perangkat birokrasi
dan bukan sebagai profesional. “Pendidikan banyak dibawa ke ranah
politik. Hukuman melalui mutasi dapat terjadi setiap hari,” kata
Sulistiyo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sering mendapatkan laporan tentang penyimpangan
dalam proses pemilu kepala daerah (pilkada) dengan mengorbankan guru
pegawai negeri sipil. Guru, menurutnya, sering dipaksa masuk tim sukses
demi memenangkan pihak tertentu dalam pertarungan politik di daerah
tempat mereka bekerja. “Kalau tidak mau, katanya diganti, kemudian kalau
kebetulan yang tidak didukung menang, guru itu dipindah,” kata
Presiden.
http://www.solopos.com/2013/07/03/guru-dipolitisasi-hanya-gubernur-pemerintah-pusat-bisa-mutasi-guru-422388