Popular Post

Dari : Situs Alfi
04 Juli 2013

Perwakilan guru dari seluruh Indonesia menghadiri pembukaan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Kongres Guru Indonesia 2013 yang dibuka Presiden Yudhoyono di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)
Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota tidak lagi berwenang memutasi guru demi menghindari politisasi posisi guru dalam pemilu kepala daerah. Rencana itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai Pembukaan Kongres PGRI XXIdi Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Menurut Mendagri, wewenang memutasi guru rencananya hanya akan diberikan kepada pemerintah pusat dan gubernur. Pemerintah pusat berwenang menetapkan pemindahan antarprovinsi, sedangkan gubernur hanya berkuasa memindahkan guru antarkabupaten/kota di provinsi yang ia pimpin. “Desentralisasi tidak berubah, hanya urusan urusan apa yang harus diurus di pusat dan urusan apa yang dipertahankan di daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan pelaksanaan otonomi pendidikan ke daerah menimbulkan ekses penyalahgunaan wewenang itu untuk kepentingan politik. Dia mengungkapkan pemerintah daerah masih memperlakukan guru sebagai perangkat birokrasi dan bukan sebagai profesional. “Pendidikan banyak dibawa ke ranah politik. Hukuman melalui mutasi dapat terjadi setiap hari,” kata Sulistiyo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sering mendapatkan laporan tentang penyimpangan dalam proses pemilu kepala daerah (pilkada) dengan mengorbankan guru pegawai negeri sipil. Guru, menurutnya, sering dipaksa masuk tim sukses demi memenangkan pihak tertentu dalam pertarungan politik di daerah tempat mereka bekerja. “Kalau tidak mau, katanya diganti, kemudian kalau kebetulan yang tidak didukung menang, guru itu dipindah,” kata Presiden.
http://www.solopos.com/2013/07/03/guru-dipolitisasi-hanya-gubernur-pemerintah-pusat-bisa-mutasi-guru-422388

Leave a Reply

Silahkan Sampaikan Komentar Anda

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Copyright © SD Negeri Bojongkadu - Menatap Masa Depan - Powered by Eltech Pratama Media Modified by Herlandy Setiawan

PENGUMUMAN HASIL UKA 2013 : Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005 3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV, - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau - Memiliki Golongan minimal IV/A.Ket: 1. Wilis Kostarina (harap mempersiapkan kelengkapan dokumen berikutnya); 2. Repi Erpiani (peserta tidak memenuhi syarat kedua, peserta ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun berikutnya); 3. Aca Sukarsa (harap mempersiapkan kelengkapan dokumen berikutnya). Selamat kepada yang telah memenuhi syarat, dan untuk yang belum memenuhi syarat, tetap semangat dan siapkan diri untuk tahun depan. SELAMAT DATANG di SD Negeri Bojongkadu, semoga media ini menjadi wahana informasi dan komunikasi antara civitas SD Negeri Bojongkadu dengan berbagai kalangan yang bertekad senantiasa memajukan dunia pendidikan.SEGENAP KARYAWAN DAN STAF SD NEGERI BOJONGKADU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, MOHON MAAF ATAS SEGALA KHILAF DAN SALAH, SEMOGA HARI FITRI JADI REFRESENTASI DARI FITRINYUA HATI KITA.